Rabu, 23 November 2011

Susunan pengurus HMJ-AS 2010/2011

0

Ketua  : Mustaufikin
Wakil : Hudan Saikhullah
Sekretaris : Muhammad Mabrudin
Wakil : Misbachul Musthofa
Bendahara : Rizka Fadhilatin
Wakil : Indana Zulfa

Divisi Profesional
1. Muchlisin
2. Sriani Septiara
3. Umi Zaituna
4. Linna Susanti
5. farida
6. Bahruddin

Divisi Penelitian dan pengembangan
1. Puji Lestari
2. M. Hamza
3. Cistya Maulidya
4. Bustanuul Arifin
5. Siti Munahayati
6. Ahmad Shoirin

Divisi Intelektual
1. M. Abd. Ghofur
2. Siti Aisyah Muyassaroh
3. Siti Masleha
4. Yuni Wulandari
5. Silviana Ulfa
6. saida

Divisi Jurnalistik
1. Imamul Muttakin
2. Shihabuddin
3. Ismaniyah
4. Rifqi Hidayat
5. Wawan Septiawan
6. Siti Nur Hasanatus Sholihah

Read more

Pernikahan dan Kesucian Rohani

0


Sebagian orang menganggap bahwa hubungan seksual akan menghambat potensi manusia untuk mencapai kesucian rohani dan kedekatan dengan Allah. Ironisnya, sebagian mereka itu dari kalangan tokoh agama. Oleh karena itu, mereka berpegang teguh dengan praktek olah rohani ( ar- riyadhah ar-ruhiyyah) yang dengannya mereka meninggalkan dunia dan terus menjalin kontak dengan Allah SWT, dan termasuk dari praktek itu adalah usaha membujang ( tidak menikah) dengan harapan agar mereka aman dari gangguan pikiran-pikiran tentang kenikmatan fisik dan supaya sebab-sebab kesucian rohani yang mereka dambakan terlaksana. Bagaimana sikap Islam terhadap orang-orang itu?

Sesungguhnya Islam menolak pemikiran yang demikian dari sisi akibat yang ditimbulkannya, meskipun ia tidak menolaknya dari sisi cara yang digunakannya. Itu dikarenakan Islam menganggap bahwa aspek seksual merupakan aspek utama dalam ke- beradaan manusia, karena ia merupakan kebutuhan alami bagi makhluk dan sebagai wujud yang akan berkembang. Dalam hadis Nabi saw disebutkan: "Nikah adalah sunahku, maka barangsiapa yang menolak sunahku, dia tidak termasuk golonganku." Oleh karena itu, Islam sangat menekankan masalah pernikahan, dan menilai bahwa keadaan membujang merupakan hal yang tidak baik bagi manusia. Kita mengetahui bahwa Nabi saw yang merupakan manifestasi puncak kesucian rohani dan "puncak keakraban" (puncak kedekatan) dengan Allah, berkata, "Tiga hal dari dunia yang menyenangkan saya: harum-haruman, wanita, dan salat." Dan beliau melangsungkan hubungan seksualnya dengan istri-istrinya secara alami.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan seksual manusia melalui pemikahan bukan hanya hal yang alami, bahkan ia-dalam pandangan Islam-merupakan hal yang diperlukan dan disukai, karena kebutuhan seksual adalah kebutuhan alami dan fitri yang tidak dapat ditiadakan dengan cara penekanan. Bahkan, ketika ditekan, dorongannya akan menguat dan ingin mencari "jalan keluar". Selanjutnya, ketika manusia mencegah dirinya dari kenikmatan seksual, maka pengekangan itu akan berakibat pada kegelisahan fisik yang terusmenerus mendesaknya untuk memenuhi hajat tersebut, dan akan menimbulkan-di dalamnya-ketegangan dan keresahan yang selalu mengganggunya di saat-saat dia menyendiri dalam ibadahnya, dan akan memutuskan jalan di hadapannya sehingga dia tidak dapat mendidik dirinya dan memperoleh kesucian rohani.

Karena itu, Islam tidak menganggap bahwa mencegah diri dari kenikmatan seksual akan dengan sendirinya mendatangkan nilai positif, sebagaimana ia tidak melihat bahwa meninggalkan makan dan minum akan membawa dampak positif. Namun sebaliknya, ia memandang bahwa manusia yang mencegah dirinya dari kebutuhan fisiknya, akan mendapatkan nilai negatif, karena hal itu akan menyebabkan timbulnya bahaya pada badan dan akan banyak potensi-potensinya yang lain yang tak berfungsi, yang demikian ini tampak dengan jelas dalam firman Allah SWT, "Katakanlah, 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di- keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan [ siapa pulakah yang mengharamkan] rezeki yang baik?' Katakanlah, 'Semuanya itu [disediakan] bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus [untuk mereka saja] di hari kiamat. ," (QS. al-A'raf: 32)

Demikianlah, ketika manusia mencegah dirinya dari pemenuhan kebutuhan fisiknya, maka hal itu tidak dibenarkan meskipun kita berusaha menafsirkannya sebagai bentuk zuhud yang dianggap Islam sebagai akhlak yang terpuji.

Read more

Senin, 21 November 2011

Program Kerja HMJ AS 2011-2012

0

1. Intelektual
Diklat Pembuatan Makalah : Awal Masuk Kuliah
kajian Kelas : Seminggu Sekali
Kontribusi blog : Sebulan Sekali

2. Profesional
Orientasi Jurusan : September, 2.
Seminar Nasional Advokat : November
Diklat Peradilan Semu dan KUA
Diklat bantuan Hukum dan Mediasi

3. Penelitian dan Pengembangan
Diklat Penelitian : Desember
Diklat Ilmu Falaq : 13 Oktober
Law Day : Kondisional
Diklat Pertanahan : Maret

4. Jurnalistik
Penerbitan Buletin : Satu bulan sekali
Pembuatan Blog
Group Facebook
Diklat Jurnalistik Hukum : November

Read more

Struktur Pengurus HMJ AS 2011-2012

0

Ketua : Muhammad Mabrudin
Wakil : Misbachul Mustafa
Sekretaris : Davida Ruston Khusen
Wakil : Mustafa
Bendahara : Siti Munahayati
Wakil : Huzaimah

Divisi Profesional
1. Bahruddin
2. Ramadhan
3. Yoyok Hadi Wiranto
4. Ahmad Efendi
5. Virginia
6. Ahmad Masykur

Divisi Penelitian dan Pengembangan
1. Bustanul Arifin
2. Faishal Tanjung
3. Ali Maskur
4. Imam Mawardi
5. Taufiq Wahyudi
6. Syuhrotun Nafisah

Divisi Intelektual
1. M. Abd. Ghofur
2. Rudi
3. Abdullah Mubarok
4. Ardina Jazila
5. Ahmad Syaifuddin
6. Isna Nur Fitria

Divisi Jurnalistik
1. Zamrudin
2. M. Rifqi Hidayat
3. Shaiful Arifin
4. Lukmanul Hakim
5. Shohiburrahman
6. Muhammad Ja’far Shodiq

Read more

Jumat, 18 November 2011

Buletin SAMARA #3

0

Akhirnya edisi ketiga berhasil diterbitkan juga. Monggo disadap sahabat. :D

 Tampak depan
Tampak Belakang

Seperti biasa isi artikelnya juga akan kita post disini. Monggo didiskusikan ya...

Read more

Minggu, 30 Oktober 2011

Inseminasi dalam Islam

0

A. Inseminasi dalam Islam
inseminasi buatan yaitu penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut  dengan pertolongan dokter. Istilah yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan atau permanian buatan (PB).

inseminasi buatan manusia dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim (bayi tabung), maka hal ini diperbolehkan asal keadaan suami istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam :
 الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات

Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti keadaan terpaksa. Dan keadaan terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

Sebaliknya kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkan.

Terkait masalah bayi tabung/ inseminasi buatan telah banyak dibicarakan di kalangan Islam dan di luar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat Internasional. Mislanya Majlis Tarjih Muhammadiyah dlam Muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun  1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/ bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Kemudian Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei yang akan datang ditangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri.

B. Surrogate mother dan Dampak terhadap Hukum Perkawinan
Di Indonesia, masalah ini tidak begitu ramai dibicarakan. Karena adanya pandangan atau anggapan bahwa praktek rahim pinjaman haram untuk dilakukan. Namun begitu, ada juga yang berpendapat bahwa kasus ibu pengganti sama dengan ibu susuan, namun kebolehannya hanya terbatas pada embrio yang berasal dari sel sperma dan sel telur pasangan suami istri yang sah, jika tidak maka hal itu tetap dilarang.

Hukum di Indonesia sendiri tidak mempermasalahkan asal dari benih anak tersebut, tapi lebih pada apakah anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah atau tidak. Akan tetapi, jika salah satu donor tidak terikat dalam ikatan perkawinan, maka hal itu dilarang di Indonesia, anak yang lahir tidak diakui secara hukum dan agama, karena hal itu disamakan dengan perzinahan.

Di beberapa negara seperti USA dan Inggris, hal tersebut juga mendapatkan payung hukum. Konstitusi Amerika menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan anak kandung. Karenanya, tidak boleh ada yang menghalangi cara-cara mereka untuk memiliki anak seperti sewa rahim atau donor gamet dari orang lain. Yang dilarang hanyalah komersialisasi dari cara-cara tersebut.

C. Dampak penitipan janin kewarisan anak yang dilahirkan
Adanya praktek penitipan janin menyebabkan adanya kebingungan mengenai nasab anak yang dilahirkan, apakah ia bernasab pada orang tua yang memiliki benih, atau pada ibu yang mengandung dan melahirkannya.

Selain itu, praktek ibu pengganti juga berakibat pada rumitnya masalah kewarisan anak yang dilahirkan, karena ketidak jelasan hubungan nasab dan perkawinan orang tuanya. Karena itu, secara garis besar, hukum kewarisan anak yang lahir dari ibu pengganti didasarkan atas 2 hasil ijtihad pakar hukum islam, yaitu yang menghalalkan, dan yang mengharamkan.
1. Pendapat yang menyatakan penitipan janin adalah halal
2. Sesuai dengan ijtihad Ali Akbar. Menurutnya, anak yang lahir akan tetap memiliki hubungan kewarisan dengan orang tua genetisnya.
3. Pendapat yang mengharamkan penitipan janin
a. Anak tersebut tidak mendapat hak waris dari orang tua pemilik benih maupun dari ibu yang melahirkan
b. Anak tersebut hanya memiliki hak mewarisi dari ibu yang melahirkan

Read more

Sabtu, 29 Oktober 2011

Buletin SAMARA #2

0

Buletin SAMARA edisi ke 2 terbit lagi. Check it out!!!


Read more

Selasa, 18 Oktober 2011

Logo Jurusan AS

0

Setelah beberapa hari mengadakan voting dari dua opsi logo yang ditawarkan, akhirnya disepakati lah logo berikut berdasarkan suara terbanyak:


Adapun keterangan dari unsur-unsur logo diatas adalah sebagai berikut:

Obor dengan api Lafadz Al-Jalalah: Bahwa pendidikan di lingkungan jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah tujuan finalnya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah

Al-Quran yang terbuka: Bahwa pendidikan di lingkungan jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah senantiasa merujuk kepada Al-Quran sebagai sumber ilmu pengetahuan

Timbangan yang seimbang di kiri dan kanan: Menunjukkan dan keseimbangan pendidikan profesional dan keagamaan jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah sebagai salah satu lembaga pendidikan hukum di Indonesia

Pedang dengan mata tajam di dua sisi: Menunjukkan prinsip jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah sebagai salah satu lembaga pendidikan hukum di Indonesia untuk senantiasa tegas dalam Aqidah dan Syariah

Warna dasar hijau dalam perisai: melambangkan kedamaian dan keikhlasan dalam beramal

Warna kuning di luar perisai: melambangkan kemuliaan, kebesaran jiwa, dan toleransi

Read more

Jumat, 14 Oktober 2011

Voting Logo Jurusan AS

0


14 Oktober 2011

Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah bersama HMJ merumuskan logo baru untuk jurusan. Logo dibuat dan dikonsep menjadi dua pilihan design yang kemudian dimusyawarahkan dan divotingkan bersama mahasiswa-mahasiswi AS lainnya melalui media grup Facebook yang sudah dibuat sejak lama.
Jurusan bersama HMJ AS memang sangat mengutamakan transparansi dalam berbagai hal yang menjadi kepentingan mahasiswa AS seluruhnya. Oleh karena itulah dalam hal pembuatan logo pun dirasa sangat perlu untuk melibatkan semuanya.

Salah satu perwujudan dari transparansi tersebut adalah grup Facebook atas nama “Keluarga Mahasiswa AS”, yang kemudian juga menjadi media curhat langsung mengenai perihal akademik ataupun yang lainnya dari mahasiswa kepada seluruh keluarganya dalam satu atap jurusan AS.

Selanjutnya diharapkan grup ini bisa menjadi media tanpa batas yang melabrak halangan tempat sehingga kami mungkin tidak bisa ditemui setiap saat, namun bisa dihubungi selalu.

Read more

Minggu, 25 September 2011

Inkar Sunnah

0


Secara bahasa, Inkar Sunnah terdiri dari dua kata, yaitu ”inkar” dan ”sunnah”. Menurut istilahnya, Inkar sunnah adalah ”sebuah paham atau gerakan yang ada di kalangan umat Islam yang menolak sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Islam tanpa ada alasan yang dapat diterima.” mereka hanya berpegang kepada al-Quran saja, ada juga menyebut inkar sunnah dengan munkir sunnah.

Edi Safri mengatakan bahwa tidak diketahui secara pasti kapan pertama kali munculnya kelompok inkar sunnah, menurut beliau setidaknya informasi Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjadi informasi yang memberikan gambaran bahwa di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga Hijriyah, ada masyarakat yang menganut inkar sunah dan telah menampakkan diri sebagai kelompok tersendiri dengan berbagai alasan untuk mendukung keyakinan mereka, mereka menolak hadis sunah sebagai sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.

inkar sunnah klasik lahir akibat konflik internal ummat Islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum Zindik yang berkedok pada sekte-sekte Islam sedang inkar sunnah modern dipicu oleh kolonialisme-imperialisme terhadap Dunia Islam yang juga bertujuan mendangkalkan aqidah ummat Islam.

Para penganut inkar sunnah sendiri sebenarnya terdiri dari tiga kelompok yaitu: pertama, mereka menolak hadis-hadis Rasulullah secara keseluruhan. Kedua, mereka menolak hadis Rasulullah kecuali hadis-hadis yang mengandung nashnya di dalam al-Quran. Ketiga, mereka menolak hadis ahad dan hanya menerima hadis mutawatir.

Kesemuanya itu menurut Edi Syafri secara umum dapat disimpulkan bahwa pokok ajaran Inkarussunnah adalah menolak kehujjahan hadis Rasulullah sebagai sumber ajaran yang wajib dipatuhi dan diamalkan, lebih lanjut Edi Syafri mengatakan Inkarussunnah hanya meyakini al-Quran saja sebagai sumber ajaran agama, paham seperti ini menurutnya akan meruntuhkan ajaran-ajaran pokok agama, seperti shalat dan zakat, aturan-aturan shalat, syarat-syarat shalat, aturan zakat, nisab zakat.

Kaum Inkarussunnah memiliki ajaran-ajaran pokok sebagai berikut:
1. Syahadat mereka: ”Isyhadu bi anna muslimun”
2. Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalat 2 rakaat-2 rakaat dan ada yang hanya ketika ingat  saja.
3. Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan, maka ia seoranglah yang wajib berpuasa.
4. Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu: Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
5. Pakaian ihram adalah pakaian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu, waktu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta jas/dasi.
6. Orang yang meninggal dunia tidak dishalati karena tak ada perintah dari Allah SWT.
7. Rasul tetap diutus sampai Hari Kiamat.
8. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan kandungan isi Al-Qur’an.12

Adapun argumen mereka adalah:
1. Bahwa al-Quran diturunkan Allah SWT dalam bahasa Arab, dan merupakan penjelas segala sesuatu, tanpa perlu penjelasan hadis-hadis Rasulullah.
2. Hadis-hadis Rasululah sampai kepada kita melalui riwayat. Proses periwayatannya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan dan kedustaan terhadap Rasulullah

Argumen-argumen di atas mendapat beberapa sanggahan:
1. Salah satu tugas Nabi adalah menerangkan Al-Qur’an pada manusia.
2. Memang hadits sampai kepada kita melalui periwayatan, untuk menjaga kebenarannya, para ahli hadits menetapkan syarat-syarat tertentu dalam menerima sebuah hadits, sehingga tak sembarangan menerima hadits.
3. Penulisan sunnah (hadits) dilarang oleh Nabi, karena:
a. dikhawatirkan bercampur dengan Al-Qur’an
b. ummat Islam pada awalnya bersifat ummi sehingga teknologi penulisan Al-Qur’an masih bersifat primitif meskipun demikian, orang-orang Arab sangat kuat hafalannya sehingga Nabi mencukupkan untuk menghafal saja, tanpa perlu menulis.

Read more

Jumat, 23 September 2011

Penerbitan Buletin SAMARA

0

SAMARA Buletin adalah realisasi dari program kodifikasi karya tulis ilmiah mahasiswa maupun dosen dari jurusan Ahwalus Syakhsiyyah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Nama buletin ini diambil dari kata "Sakinah, Mawaddah, Rahmah" yang kemudian disingkat menjadi SAMARA. Ketiga unsur ini adalah tujuan utama pernikahan, yang menjadi salah satu kompetensi utama jurusan Ahwalus Syakhsiyyah, sebagai salah satu cabang ilmu yang memfokuskan dirinya dalam bidang hukum keluarga, salah satunya masalah perkawinan.

Untuk selanjutnya direncanakan program penerbitan buletin ini akan diupgrade lagi kepada sebuah jurnal bernama serupa bersama pihak dari jurusan AS.

Kami mohon dukungannya kepada keluarga besar mahasiswa AS untuk penerbitan buletin ini, dan segala kritik saran akan kami terima dengan senang hati.

Berikut tampilan hardcopy dari buletin ini, untuk tulisannya juga akan kita upload di blog, jadi jangan khawatir bagi teman-teman yang g kebagian versi hardnya masih bisa ikut baca bahkan sekaligus ngomen di blog ini.


Read more

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting