Minggu, 25 September 2011

Inkar Sunnah

0


Secara bahasa, Inkar Sunnah terdiri dari dua kata, yaitu ”inkar” dan ”sunnah”. Menurut istilahnya, Inkar sunnah adalah ”sebuah paham atau gerakan yang ada di kalangan umat Islam yang menolak sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Islam tanpa ada alasan yang dapat diterima.” mereka hanya berpegang kepada al-Quran saja, ada juga menyebut inkar sunnah dengan munkir sunnah.

Edi Safri mengatakan bahwa tidak diketahui secara pasti kapan pertama kali munculnya kelompok inkar sunnah, menurut beliau setidaknya informasi Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjadi informasi yang memberikan gambaran bahwa di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga Hijriyah, ada masyarakat yang menganut inkar sunah dan telah menampakkan diri sebagai kelompok tersendiri dengan berbagai alasan untuk mendukung keyakinan mereka, mereka menolak hadis sunah sebagai sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.

inkar sunnah klasik lahir akibat konflik internal ummat Islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum Zindik yang berkedok pada sekte-sekte Islam sedang inkar sunnah modern dipicu oleh kolonialisme-imperialisme terhadap Dunia Islam yang juga bertujuan mendangkalkan aqidah ummat Islam.

Para penganut inkar sunnah sendiri sebenarnya terdiri dari tiga kelompok yaitu: pertama, mereka menolak hadis-hadis Rasulullah secara keseluruhan. Kedua, mereka menolak hadis Rasulullah kecuali hadis-hadis yang mengandung nashnya di dalam al-Quran. Ketiga, mereka menolak hadis ahad dan hanya menerima hadis mutawatir.

Kesemuanya itu menurut Edi Syafri secara umum dapat disimpulkan bahwa pokok ajaran Inkarussunnah adalah menolak kehujjahan hadis Rasulullah sebagai sumber ajaran yang wajib dipatuhi dan diamalkan, lebih lanjut Edi Syafri mengatakan Inkarussunnah hanya meyakini al-Quran saja sebagai sumber ajaran agama, paham seperti ini menurutnya akan meruntuhkan ajaran-ajaran pokok agama, seperti shalat dan zakat, aturan-aturan shalat, syarat-syarat shalat, aturan zakat, nisab zakat.

Kaum Inkarussunnah memiliki ajaran-ajaran pokok sebagai berikut:
1. Syahadat mereka: ”Isyhadu bi anna muslimun”
2. Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalat 2 rakaat-2 rakaat dan ada yang hanya ketika ingat  saja.
3. Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan, maka ia seoranglah yang wajib berpuasa.
4. Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu: Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
5. Pakaian ihram adalah pakaian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu, waktu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta jas/dasi.
6. Orang yang meninggal dunia tidak dishalati karena tak ada perintah dari Allah SWT.
7. Rasul tetap diutus sampai Hari Kiamat.
8. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan kandungan isi Al-Qur’an.12

Adapun argumen mereka adalah:
1. Bahwa al-Quran diturunkan Allah SWT dalam bahasa Arab, dan merupakan penjelas segala sesuatu, tanpa perlu penjelasan hadis-hadis Rasulullah.
2. Hadis-hadis Rasululah sampai kepada kita melalui riwayat. Proses periwayatannya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan dan kedustaan terhadap Rasulullah

Argumen-argumen di atas mendapat beberapa sanggahan:
1. Salah satu tugas Nabi adalah menerangkan Al-Qur’an pada manusia.
2. Memang hadits sampai kepada kita melalui periwayatan, untuk menjaga kebenarannya, para ahli hadits menetapkan syarat-syarat tertentu dalam menerima sebuah hadits, sehingga tak sembarangan menerima hadits.
3. Penulisan sunnah (hadits) dilarang oleh Nabi, karena:
a. dikhawatirkan bercampur dengan Al-Qur’an
b. ummat Islam pada awalnya bersifat ummi sehingga teknologi penulisan Al-Qur’an masih bersifat primitif meskipun demikian, orang-orang Arab sangat kuat hafalannya sehingga Nabi mencukupkan untuk menghafal saja, tanpa perlu menulis.

Read more

Jumat, 23 September 2011

Penerbitan Buletin SAMARA

0

SAMARA Buletin adalah realisasi dari program kodifikasi karya tulis ilmiah mahasiswa maupun dosen dari jurusan Ahwalus Syakhsiyyah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Nama buletin ini diambil dari kata "Sakinah, Mawaddah, Rahmah" yang kemudian disingkat menjadi SAMARA. Ketiga unsur ini adalah tujuan utama pernikahan, yang menjadi salah satu kompetensi utama jurusan Ahwalus Syakhsiyyah, sebagai salah satu cabang ilmu yang memfokuskan dirinya dalam bidang hukum keluarga, salah satunya masalah perkawinan.

Untuk selanjutnya direncanakan program penerbitan buletin ini akan diupgrade lagi kepada sebuah jurnal bernama serupa bersama pihak dari jurusan AS.

Kami mohon dukungannya kepada keluarga besar mahasiswa AS untuk penerbitan buletin ini, dan segala kritik saran akan kami terima dengan senang hati.

Berikut tampilan hardcopy dari buletin ini, untuk tulisannya juga akan kita upload di blog, jadi jangan khawatir bagi teman-teman yang g kebagian versi hardnya masih bisa ikut baca bahkan sekaligus ngomen di blog ini.


Read more

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting