Minggu, 30 Oktober 2011

Inseminasi dalam Islam

0

A. Inseminasi dalam Islam
inseminasi buatan yaitu penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut  dengan pertolongan dokter. Istilah yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan atau permanian buatan (PB).

inseminasi buatan manusia dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim (bayi tabung), maka hal ini diperbolehkan asal keadaan suami istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam :
 الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات

Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti keadaan terpaksa. Dan keadaan terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

Sebaliknya kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkan.

Terkait masalah bayi tabung/ inseminasi buatan telah banyak dibicarakan di kalangan Islam dan di luar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat Internasional. Mislanya Majlis Tarjih Muhammadiyah dlam Muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun  1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/ bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Kemudian Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei yang akan datang ditangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri.

B. Surrogate mother dan Dampak terhadap Hukum Perkawinan
Di Indonesia, masalah ini tidak begitu ramai dibicarakan. Karena adanya pandangan atau anggapan bahwa praktek rahim pinjaman haram untuk dilakukan. Namun begitu, ada juga yang berpendapat bahwa kasus ibu pengganti sama dengan ibu susuan, namun kebolehannya hanya terbatas pada embrio yang berasal dari sel sperma dan sel telur pasangan suami istri yang sah, jika tidak maka hal itu tetap dilarang.

Hukum di Indonesia sendiri tidak mempermasalahkan asal dari benih anak tersebut, tapi lebih pada apakah anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah atau tidak. Akan tetapi, jika salah satu donor tidak terikat dalam ikatan perkawinan, maka hal itu dilarang di Indonesia, anak yang lahir tidak diakui secara hukum dan agama, karena hal itu disamakan dengan perzinahan.

Di beberapa negara seperti USA dan Inggris, hal tersebut juga mendapatkan payung hukum. Konstitusi Amerika menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan anak kandung. Karenanya, tidak boleh ada yang menghalangi cara-cara mereka untuk memiliki anak seperti sewa rahim atau donor gamet dari orang lain. Yang dilarang hanyalah komersialisasi dari cara-cara tersebut.

C. Dampak penitipan janin kewarisan anak yang dilahirkan
Adanya praktek penitipan janin menyebabkan adanya kebingungan mengenai nasab anak yang dilahirkan, apakah ia bernasab pada orang tua yang memiliki benih, atau pada ibu yang mengandung dan melahirkannya.

Selain itu, praktek ibu pengganti juga berakibat pada rumitnya masalah kewarisan anak yang dilahirkan, karena ketidak jelasan hubungan nasab dan perkawinan orang tuanya. Karena itu, secara garis besar, hukum kewarisan anak yang lahir dari ibu pengganti didasarkan atas 2 hasil ijtihad pakar hukum islam, yaitu yang menghalalkan, dan yang mengharamkan.
1. Pendapat yang menyatakan penitipan janin adalah halal
2. Sesuai dengan ijtihad Ali Akbar. Menurutnya, anak yang lahir akan tetap memiliki hubungan kewarisan dengan orang tua genetisnya.
3. Pendapat yang mengharamkan penitipan janin
a. Anak tersebut tidak mendapat hak waris dari orang tua pemilik benih maupun dari ibu yang melahirkan
b. Anak tersebut hanya memiliki hak mewarisi dari ibu yang melahirkan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting